PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama 37 Unit Pelaksana Teknis (UPT) mencanangkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi.
Penandatanganan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) tersebut dilakukan di Aula Bangsal Garuda, Selasa (19/3/2024)
Selanjutnya ke 37 UPT diminta segera menindaklanjuti pencanangan P2HAM ini dengan membuat langkah-langkah konkret dan terukur
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, DR Drs Meurah Budiman MH pada pencanangan P2HAM mengatakan, bahwa P2HAM merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi.
Baca : Kakanwil Kemenkumham Aceh ke Dataran Tinggi Gayo, Tinjau UPT Pemasyarakatan Hingga Isi Tausyiah Ramadhan
“P2HAM ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang berurusan dengan Kemenkumham mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan,” ujar Meurah Budiman.
Lebih lanjut, Meurah menekankan bahwa P2HAM harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Sebab, selain mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM, menurut Meurah P2HAM juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.
“Saya minta kepada seluruh UPT untuk segera menindaklanjuti pencanangan P2HAM ini dengan membuat langkah-langkah konkret dan terukur,” tegasnya.
Baca : Di Aceh Mahasiswa Angkat dan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Kemenkumham
Pada kesempatan itu, seluruh Kepala UPT menandatangani komitmen pencanangan P2HAM yang disaksikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Tim Pendampingan Wilayah III Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM, dan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh.