Tak Sesuai Angka Tertera, Dua Mesin Dispenser SPBU di Aceh Ini Disegel

- 3 April 2024, 05:07 WIB
Petugas mengecek takaran atau volume BBM SPBU di Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/4/2024) ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur
Petugas mengecek takaran atau volume BBM SPBU di Kabupaten Aceh Timur, Senin (1/4/2024) ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur /

PIKIRANACEH.COM - Dua mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak salah satu SPBU di daerah Kabupaten Aceh Timur disegel.

Kedua dispenser atau nozel tersebut disegel oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama kepolisian setempat.

Penyegelan dilakukan karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur Furqan Febriansyah, pada Selasa 2 April 2024 mengatakan mesin dispenser yang disegel itu milik SPBU Tanjong Minjei di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

"Mesin dispenser untuk biosolar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya.

Sebelumnya kata Furqan Febriansyah, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur memeriksa pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat serta memverifikasi alat ukur di SPBU tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran.

"Pengukuran ini dilakukan semata-mata untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," kata Furqan Febriansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan penyegelan mesin dispenser biosolar di SPBU tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x