5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

- 12 April 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 159.557 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 2024.
Ilustrasi. Sebanyak 159.557 narapidana menerima remisi khusus Idulfitri 2024. /Pixabay/lechenie-narkomanii/

PIKIRANACEH.CO | NANGGROE  - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 5.604 narapidana (napi). Dua orang langsung bebas usai mendapatkan pengurangan hukuman.

“Dua orang narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, Kamis, 11 April 2024.

Meurah mengatakan, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Aceh Besar, pada Rabu, 10 April  2024. Pemberian merupakan hadiah dari negara kepada narapidana yang berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.

Dia menyampaikan berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, kantor wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

“Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme,” ujar Meurah.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x