Dalam aturan tersebut, dilakukan pengusahaan terhadap 24 ruas Jalan Tol, untuk mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera tak terkecuali ruas jalan tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe.
Bustami menyampaikan, kabar baik ini merupakan harapan dari masyarakat Aceh, sehingga pembangunan tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh) akan sampai ke perbatasan Sumatera Utara.
“Pemerintah dan rakyat Aceh sangat berterima kasih dengan kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujarnya.
Dirinya meyakini, keberlanjutan pembangunan tol di Aceh dapat memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor ekonomi seperti perdagangan, industri, wisata dan lainnya.
Bagi pengguna jalan tol tentu akan memberikan nilai tambah bagi setiap penggunanya dalam memilih moda angkutan yang akan digunakan.