Pj Gubernur Apresiasi Presiden Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe dan  Lhokseumawe – Sigli  Berlanjut

- 16 April 2024, 18:49 WIB
Foto: Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera (Foto: Dok. Hutama Karya)
Foto: Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera (Foto: Dok. Hutama Karya) /

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH  – Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo atas dilanjutkannya pembangunan ruas jalan Tol dari Langsa- Lhokseumawe dan Lhokseumawe-Sigli.  

Pembangunan jalan tol ini sebelumnya sempat tidak dilanjutkan pemerintah pusat. kini dengan kebijakan  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan Perpres tersebut yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin, 25 Maret 2024.

Dengan demikian pembangunan ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe tetap dilanjutkan namun masuk dalam kategori pembangunan tahap III.

Berlanjutnya pembangunan jalan tol di Aceh ini disampaikan Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menurutnya, kabar baik ini merupakan harapan masyarakat Aceh, terkait kelanjutan pembangunan jalan Tol Sibanceh sampai ke perbatasan wilayah Sumatera Utara.

Baca : Akhirnya Pembangunan Tol Lhokseumawe-Sigli dan Langsa-Lhokseumawe Dilanjutkan

“Pemerintah dan rakyat Aceh tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan Presiden atas terbitnya Perpres 100 ini, karena keberlanjutan pembangunan Tol di Aceh tentunya akan meningkatkan konektivitas jalan tol di Sumatera,” ujar Bustami, Senin (15/4/2024).

Pengusahaan ruas jalan tol tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.

Ditetapkannya Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe dalam pembangunan tahap III, merupakan bagian dari perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera oleh Presiden RI Joko Widodo.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin 25 Maret 2024. Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x