DPRA Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Akan Dimasukkan Dalam Revisi UUPA

- 19 April 2024, 23:49 WIB
FOTO. dpra.acehprov.go.id
FOTO. dpra.acehprov.go.id /

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh itu juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI. 

 

TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA, dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat. 

"UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK. 

Sebelumnya, ratusan keuchik (Kepala Desa) se-Provinsi Aceh yang tergabung dalam APDESI, melakukan aksi damai di kantor Gubernur Aceh menuntut memasukkan permasalahan masa jabatan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

 

"Kami meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun," kata Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, pada Jumat 19 April 2024. Dikutip Antara.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah