DPRA Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Akan Dimasukkan Dalam Revisi UUPA

- 19 April 2024, 23:49 WIB
FOTO. dpra.acehprov.go.id
FOTO. dpra.acehprov.go.id /

PIKIRANACEH.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyetujui keinginan para kepala desa untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan Undang-Undang (UU) Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Ini kita sedang merevisi UUPA. Saya pikir kita setuju supaya masa jabatan keuchik di Aceh sama dengan UU Desa," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, pada Jumat 19 April 2024.

 

Pernyataan itu disampaikan Teuku Raja Keumangan (TRK) saat menerima aksi damai  para keuchik se Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh terkait masa jabatan delapan tahun dimasukkan dalam revisi UUPA, di kantor DPR Aceh.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

 

Namun, Aceh tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena berbenturan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang juga mengatur masa jabatan keuchik hanya enam tahun.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x