Ini Syarat Calon Gubernur Jalur Independen di Aceh

- 20 April 2024, 03:33 WIB
FOTO. Ilustrasi
FOTO. Ilustrasi /

 

"Syarat dukungan tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya syarat dukungan tersebut akan diverifikasi kebenarannya.

Hasil verifikasi tersebut menjadi tiket bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil mendaftar untuk menjadi kontestan pilkada," katanya.

Terkait dengan jumlah pemilih pada pilkada, Saiful mengatakan akan mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024. Namun, daftar pemilih pada Pemilu 2024 tersebut akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pilkada.

 

Jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.902.625 orang. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Kami juga sudah menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada. Tahapan meliputi pembentukan badan ad hoc, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan pasangan terpilih," kata Saiful. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah