PIKIRANACEH.COM - Syarat pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang mengikuti Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen minimal memenuhi sebanyak 165.476 dukungan.
Hal itu disampaikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
"Syarat minimal untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful, pada Jumat 19 April 2024.
Saiful mengatakan syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Jumlah penduduk yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 5.515.839 jiwa.
Selain jumlah minimal, kata Saiful, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen atau 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebaran tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.