Prabowo Gibran Sah Presiden RI, MK Tolak Gugatan Capres Anies dan Ganjar

- 22 April 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Dengan demikian, Arief Hidayat mementahkan dalil pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya mendalilkan ada campur tangan Jokowi di balik putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

 “Adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief Hidayat di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Baca : Ada Kejutan, Ini Tiga Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Terlebih, kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Menurutnya, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon kontestan pemilu.

Oleh karena itu, Arief menyatakan tidak ada permasalahan terkait keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Pihak pemohon juga tidak bisa membuktikan ada intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024

Arief menuturkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dilakukan sesuai aturan. Dengan demikian, Gibran sah maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.

 “Dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024,” ucap Arief.*

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah