Prabowo Gibran Sah Presiden RI, MK Tolak Gugatan Capres Anies dan Ganjar

- 22 April 2024, 16:44 WIB
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

PIKIRAN ACEH – Akhirnya pasangan calon Presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah sebagai presiden RI setelah Makamah Kontitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pasangan calon presiden RI nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD  terkaiat sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Senin, 22 April 2024.

Terkait intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo MK nyatakan tidak terbukti dan  MK juga menilai tindakan Presiden Joko Widodo membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) secara langsung tidak melanggar hokum.  

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait Sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca : KPU Optimistis MK Putuskan Hasil Pilpres Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya menambahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Intervensi Syarat Cawapres sebelumnya, hakim Arief Hidayat menyatakan Jokowi tidak terbukti melalukan intervensi atau nepotisme dalam perubahan syarat batas usia mininum calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x