Gugatan Pilpres di MK Disebut Hanya Pura-pura Saja, Materinya Kubu 01 dan 03 Disorot

- 30 Maret 2024, 01:22 WIB
Gedung MK
Gedung MK /

 

PIKIRANACEH.COM - Perselisihan hasil pemilu 2024 dan pemilihan presiden (Pilpres) sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyoroti materi gugatan kubu 01 dan 03.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 29 Maret 2023 dia menganggap tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 03 Ganjar Pranowo–Mahfud Md.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja, sebab jika mereka serius seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo--Gibran mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon, maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya, membawanya ke pengadilan tata usaha negara," jelasnya.

Namun kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo--Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x