Pengusaha Muda Ini Pimpin Perusahaan Plat Merah Aceh

- 26 April 2024, 01:41 WIB
Almer
Almer /

“Berdasarkan Pasal 105 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, saudara direncanakan diberhetikan sebagai direktur PT PEM sebelum masa periode berakhir dengan keputusan di luar RUPS,” kata Bustami dalam Salinan tersebut. 

Dalam salinan itu juga dijelaskan, lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham akan berpengaruh dalam menjalankan pengurusan perusahaan daerah untuk mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga: Beredar Kabar, PJ Gubenur Aceh Ganti Dirut PT PEMA

Sementara itu, Almeer dikenal berpengalaman dalam membangun usaha ekspor impor produk perikanan. Ia juga merupakan Ketua Joint Business Council Pemerintah Aceh.

Rapat pemegang saham mengaggap Almer adalah sosok yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut.

“Penujukan putra almarhum Mawardy Nurdin tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan pemegang saham,” ungkap Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024) di Banda Aceh. ***

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah