Beredar Kabar, PJ Gubenur Aceh Ganti Dirut PT PEMA

- 18 April 2024, 14:31 WIB
Logo PT Pembangunan Aceh (PEMA)
Logo PT Pembangunan Aceh (PEMA) /pikiran aceh/dok/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH -Beredar isu dikalangan wartawan Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mencopot Direktur Utama BUMD PT  Pembangunan Aceh(PEMA).

Infonya, Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin dicopot dan digantikan Faisal Syaifuddin  namun belum ada pernyataan resmi terkait pergantian Direktur Utama PT Pema ini.

Ali Mulyagusdin menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Aceh periode 2022-2026 sejak dilantik Gubernur Aceh Nova Iriansyah Senin (4/7/2022).

Sejarah dan visi

PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang dulunya merupakan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dibentuk pada tahun 1994 dan berubah menjadi PT PEMA pada tahun 2019 adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Aceh yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Baca : Dirut Pema Jadi Pembicara di Ajang Gaspol! Transisi Energi Daerah Penghasil Migas

Sejak didirikan sebagai suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya 100% dimilliki oleh Pemerintah Aceh, PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang semula bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) memiliki visi ”Menjadi jangkar pengembangan bisnis dan investasi pada sumber daya secara berkelanjutan.”

Sejak perubahan tersebut , PEMA terus melaksanakan kegiatan bisnisnya dalam kegiatan barang dan jasa. PT PEMA merupakan perusahaan yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak dan gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.

Dalam perkembangan dunia usaha, PT PEMA tentunya dihadapkan dengan tantangan-tantangan yang berat dalam mewujudkan perannya sebagai pelaku ekonomi di Provinsi Aceh. PT PEMA sebagai BUMD tentunya ikut serta berperan dalam memakmurkan daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan daerah Aceh dengan meningkatkan esejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x