PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepakatan. MoA ini ditandatangani oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (25/9/2023).
Dalam kesepakatan ini, Kejati Aceh akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PEMA, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas-tugas di PEMA dapat berjalan lancar tanpa menghadapi masalah hukum di masa yang akan datang, baik dalam aspek perdata maupun aspek tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami nantinya dapat memberikan pendampingan hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di PT PEMA ini berjalan dengan baik, tidak ada masalah-masalah hukum di kemudian hari, baik perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bambang.