"Tim dilapangan menangkap ketiga pelaku disebuah rumah, barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain," ujar AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, menurut pengakuan para pelaku, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan.***