PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Satreskrim Polres Aceh Tamiang ringkus tiga pemain judi online di dua lokasi terpisah. Senin 29 April 2024.
Ketiga warga tersebut inisial FS (24) diciduk di Desa Benua Raja Kecamatan Rantau dan dua orang lagi inisial SR (20) dan DN (22) diciduk di Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, SH MH, Senin 29/4/2024 mengatakan, ketiga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan informasi warga yang resah dan maraknya permainan judi online di kabupaten Aceh Tamiang.
Baca : Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Ditangkap, Polisi Temukan Sejumlah Link Atas Nama Pelaku
Rifki menambahkan, mendapat informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan anggotanya menangkap pelaku judi online di Aceh Tamiang dan dalam kurun waktu lima hari, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana judi online/maisir di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh No 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat." Ujar AKP Rifki