Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Ditangkap, Polisi Temukan Sejumlah Link Atas Nama Pelaku

- 27 April 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay/

PIKIRANACEH.COM - Tiga orang pemuda diduga terkait pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat ditangkap polisi.

Ketiganya ditangkap oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat.

“Tiga pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi daring,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, pada Jumat 26 April 2024.

Ada pun tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21 tahun) dan ZF (26 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x