Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Rokok Ilegal

- 2 Mei 2024, 12:19 WIB
Kantor Bea Cukai Aceh, bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe melakukan poemusnahan  rokok illegal. Kamis (2/4/2024)
Kantor Bea Cukai Aceh, bersama dengan Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe melakukan poemusnahan rokok illegal. Kamis (2/4/2024) /Pikiran aceh/ bea cukai/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh bersama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan pemusnahan  9 juta  batang. Kamis (2/4/2024)

Pemusnahan dilakukan di dua tempat , secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan tersebut di  PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari dalam siaran pers yang diterima pikiran aceh, Kamis (2/4/2024) mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9.260.000 batang yang dikemas dalam 926 karton.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

Baca : Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sparepart Kendaraan Impor Di Aceh Tamiang

“Sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini” ujar Leni Rahmasari.

 Kepala Kantor Bea Cukai Aceh, Safuadi memberi keterangan kepada wartawan usai pemusnahan rokok ilegal di Banda Aceh. Kamis (2/4/2024)
Kepala Kantor Bea Cukai Aceh, Safuadi memberi keterangan kepada wartawan usai pemusnahan rokok ilegal di Banda Aceh. Kamis (2/4/2024)

Lanjut Leni, pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April 2024 terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 21 Maret 2024.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800” jelas Leni Rahmasari lagi

Selain rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah