Seorang Eks Keuchik di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Rp12,6 Miliar

- 23 Mei 2024, 01:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /

 

PIKIRANACEH.COM - Tersangka tindak pidana korupsi pertanahan dengan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar lebih, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, pada Rabu 22 Mei 2024 mengatakan tersangka berinisial M. Tersangka merupakan mantan Keuchik atau Kepala Desa Paya Laot, Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

 

"Tersangka M ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka untuk proses penyidikan," kata Dedi Saputra menyebutkan.

Sebelum ditahan di lembaga pemasyarakatan, kata dia, tersangka M menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar, Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Penahanan tersangka M dilakukan setelah dinyatakan sehat.

 

Dedi Saputra mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot pada 2016. Luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya mencapai 260 hektare dari total lahan seluas 506,9 hektare.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah