Penyelundupan 180 Kg Sabu Digagalkan Polda Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 27 Juni 2024, 07:00 WIB
Tersangka yang diamankan Polda Aceh terkait peredaran narkotika
Tersangka yang diamankan Polda Aceh terkait peredaran narkotika /Dok/Humas Polda Aceh

Setelah kapal nelayan tersebut dihentikan, tim gabungan mencari tiga orang yang melompat serta hanya berhasil menemukan seorang yakni I. Kemudian, tim memeriksa kapal dan menemukan sembilan karung berisi 180 bungkusan yang mengandung sabu-sabu.

"Pelaku I merupakan tekong kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim menangkap M di darat di seputaran Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali penyeludupan 180 kg narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Achmad Kartiko.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti 180 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh. Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita empat telepon genggam, satu kapal nelayan, satu unit GPS atau alat penentu posisi, dan satu unit minibus.

Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta orang dar bahaya narkoba, terutama sabu-sabu. Di mana, asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang," kata Achmad Kartiko. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah