Selain itu, kata Hendri Saputra, juga mempertimbangkan aspek hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Dalam pasal tersebut disebutkan kode disiplin PSSI berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetensi resmi.
"Setiap pertandingan resmi dimaknai adalah pertandingan sepak bola resmi maupun turnamen lokal atau antarkampung.
Jadi, setiap wasit yang memimpin pertandingan resmi wajib mendapatkan rekomendasi PSSI," kata Hendri Saputra.
Hendri Saputra mengatakan 14 wasit yang memimpin turnamen tersebut merupakan anggota Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Utara.
Namun, mereka tidak mengantongi rekomendasi memimpin pertandingan pada turnamen di Krueng Mane tersebut.
"Komisi disiplin juga memerintahkan kesekretariatan Asosiasi Provinsi PSSI Aceh mengirim saling keputusan kepada PSSI Pusat, PSSI Aceh Utara, dan kepada masing-masing terhukum," kata Hendri Saputra. ***