Sentralistik Gaya Baru dan Wajah DPRA yang Tertampar

- 5 Juli 2023, 22:01 WIB
Pelantikan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Pelantikan PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Wajah DPR Aceh tertampar keras. Usulan calon tunggal PJ Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki tak digubris oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Pusat tetap kekeuh melanjutkan perpanjangan masa jabatan mantan Panglima Kodam Iskandar muda tersebut.

Perpanjangan tugas Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki hingga 2024 itu ditandai dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Tunjuk Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024

Bak petir di siang bolong kabar tersebut menyambar gedung DPR Aceh yang secara tegas sudah menolak jabatan Achmad Marzuki diperpanjang.

Hingga detik ini kita memang belum mendapatkan respon atau melihat seperti apa reaksi (counter attack) dari para politisi di "Senayan" Aceh itu.

Fenomena Penjabat (PJ) dalam tata kelola pemerintahan kita saat ini memang unik. Terkadang berlawanan dengan akal sehat, jika dipikir-pikir secara lebih cermat.

Pasalnya masa jabatan PJ itu cukup lama juga, lebih kurang 2,5 tahun. Bukankah sudah setengah masa jabatan pejabat definitif yang terpilih dalam pemilu?

Selain itu apa urgensinya sekarang jabatan gubernur hingga bupati/wali kota harus diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh pusat, dalam hal ini oleh Presiden melalui Mendagri.

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah