"(Pengawas) juga harus kroscek administrasinya, bagaimana jika kepala desa nyaleg, surat pengunduran dirinya seperti apa?. Kalau ASN, TNI atau Polri nyaleg bagaimana prosedurnya," ungkapnya.
"Termasuk, kata dia, pengawas harus melihat jika mantan narapidana yang mencalonkan diri apa telah sesuai dengan prosedur atau belum," sambungnya.***