Pelaksanaan pemilu 2014 berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelenggara Pemilihan Umum. Yang di ikuti sebanyak 15 Partai Nasional dan 3 partai lokal di Aceh.
Pemilu 2019
Jika pada pemilu tahun 2014 pelaksanaannya dilaksanakan 2 kali untuk pemilu tahun 2019 dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.
Peserta pemilu tahun 2019 terdiri dari 14 partai Nasional dan 4 partai lokal Aceh. Pelaksanaan pemilu tahu 2019 berdasarkan Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.