Perjalanan Pemilu Sejak Indonesia Merdeka dan Demokrasi

- 3 Juni 2023, 01:33 WIB
ILUSTRASI: Demokrasi sistem Pancasila di Indonesia./pikiran-rakyat.com /
ILUSTRASI: Demokrasi sistem Pancasila di Indonesia./pikiran-rakyat.com / /

Pelaksanaan Pemilu ini berdasarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang.

 

Undang –  undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Undang – undang  Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Pada pemilu tahun 2009 di ikuti Sebanyak 34 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal di Provinsi Aceh yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Maret 2007 tentang partai lokal di Aceh.

 

Pemilu 2014

 

Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

 

Halaman:

Editor: Syahrul

Sumber: Acehsatu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah