Pada pemilu ini pejabat negara harus memenangkan salah satu partai yaitu GOLKAR walaupun dalam aturan undang-undangnya setiap pejabat negara harus bersikap netral. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997
Setelah pelaksanaan pemilu tahun 1971 pemilu di idonesia mulai dilaksanakan secara teratur 5 tahun sekali hanya pelaksananan pemilu 1977 yang 6 tahun, namun terjadi perbedaan saat itu adalah peserta pemilu nya menjadi sedikit yaitu Golkar dan dua partai lainnya yaitu partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokarasi Indonesia (PDI).
Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga partai dan hasil pemilunya Golkar selalu keluar jadi pemenang.
Setelah bebrbagai peristiwa perjalan pemilu di masa orde lama dan orde baru Indonesia menuju masa reformasi dimana saat itu rakyat bergerak untuk melenserkan kekuasaan Presiden soeharto dan di gantikan oleh presiden BJ Habibie.