Kontroversi Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang KIP, Ketua DPRK: Ini tidak Sah

- 18 Juli 2023, 08:33 WIB
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto. /

PIKIRAN ACEH –  Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023–2028 oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang menimbulkan kontroversi.

Bahkan, pengumuman tertanggal 14/7/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto tidak diakui oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Keputusan ini dinilai karena melanggar pasal 99 ayat (4) Peraturan DPRK Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menyampaikan KISRUH tentang Surat Komisi I tgl 14 Juli 2023. No : 11/Pansel KIP ATAM/2023, mengenai Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen KIP Kab. Aceh Tamiang Periode 2023 s/d 2028.

“Saya sampaikan bahwa Hasil Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tidak Sah karena tidak memenuhi Ketentuan dan Melanggar pasal 99 ayat (4) Peraturan DPRK Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib DPRK Aceh Tamiang," ujar Suprianto dalam keterangannya pers yang diterima oleh tim detaksumut.id, Senin 17 Juli 2023.

Rapat Komisi yang dilakukan oleh komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dilakukan di luar kantor DPRK Aceh Tamiang sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai sebuah produk hukum DPRK.

Karena hal itu melanggar Qanun No 6 tahun 2016 dan melanggar pasal 50 huruf (k)peraturan DPRK Aceh Tamiang nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang.

Apalagi sampai hari ini belum menyampaikan secara tertulis kepada ketua DPRK hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KIP aceh tamiang priode 2023 s/d 2028.

“Saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang sangat keberatan dan tidak dapat menerima perihal pengunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK pada surat Nomor: 11/pansel KIP ATAM/2023 Tanggal 14 juli 2023 tentang pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang priode 2023 s/d 2028 dikarenakan tanpa sepengetahuan dan seizin saya," tulis Suprianto dalam pernyataan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x