Lihat Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024!

- 14 Februari 2024, 12:58 WIB
Presiden Jokowi saat berikan hak pilihnya di PS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat pagi ini Rabu, 14 Februari 2024.
Presiden Jokowi saat berikan hak pilihnya di PS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat pagi ini Rabu, 14 Februari 2024. /BPMI Setpres/

PIKIRAN ACEH - Pemilu 2024 telah memasuki tahapan pemungutan suara yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Tempat pemungutan suara (TPS) sudah mulai dibuka sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Para pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Pada Pemilu tahun ini, para pemilih akan mencoblos lima jenis surat suara untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Khusus di Jakarta, para pemilih hanya mendapat empat jenis surat suara, tanpa DPRD kabupaten/kota. Sementara di luar negeri, para pemilih hanya mendapat dua jenis surat suara, yakni untuk pencoblosan Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPR.

Baca Juga: Pantau Quick Count Pemilu 2024, Bisa Langsung Tonton Siarannya di Sini!

Lantas, setelah pencoblosan selesai, apa tahapan Pemilu 2024 selanjutnya?

Berikut merupakan jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah hari pemungutan suara, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024;

14 Februari 2024: Pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x