Menyoal Calon Eks Napi Koruptor di Pemilu 2024

- 19 Januari 2024, 23:35 WIB
Ega Palentino, Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang
Ega Palentino, Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang /

PIKIRANACEH.COM - Masih banyaknya caleg eks napi koruptor di Pemilu 2024 disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Larangan pencalonan eks napi koruptor yang tidak tegas. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30P/HUM/2018 yang membatalkan Pasal 281 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah membuka peluang bagi eks napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Pasal tersebut sebelumnya melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 52 mantan napi koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2019 yang hanya terdapat 37 mantan napi koruptor ,Partai politik yang pragmatis.

Partai politik cenderung mengutamakan kepentingan politik jangka pendek daripada kepentingan jangka panjang.

Oleh karena itu, partai politik tidak ragu untuk mengusung caleg eks napi koruptor jika dinilai memiliki potensi untuk memenangkan pemilu.

Pencalonan mantan narapidana korupsi pada pemilu dapat dianggap kontroversial karena dapat mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Masyarakat cenderung mempertanyakan kepatutan moral dan integritas seseorang yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk menduduki jabatan publik. Tolaknya pencalonan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak mengherankan juga jika korupsi seolah-olah menyandera pemerintah sekaligus menciptakan plutokrasi, yaitu sistem politik yang dikendalikan oleh pemilik modal. Akibatnya, kedaulatan rakyat menjadi slogan yang tidak ada artinya. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi pun akan hancur.

Terlepas dari permasalahan diatas, korupsi termasuk extraordinary crime, dimana para pelakunya menyalahgunakan kekuasaan, hal ini lah yang juga menjadi alasan sulit untuk mengembalikan kepercayaan terhadap mantan narapidana dalam pemuli 2024.

Halaman:

Editor: Mustakim


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x