Berminat Jadi PPK, ini Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Perlu di Persiapkan

- 23 April 2024, 18:56 WIB
Logo KIP Aceh
Logo KIP Aceh /Dok. KIP Aceh

PIKIRAN ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan Pengumuman seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2024, Nomor : 663/PP.04.2-Pu/1 108/2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar pada tanggal 23 April 2024.

 

Berikut Persyaratan menjadi Anggota PPK dan Kualifikasinya. 

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataanyang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggotapartai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partaipolitik yang bersangkutan;

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x