Gaji ke-13 Tahun 2023 Tidak Cair Bersamaan, Ini Penjelasan Penyebab dan Mekanismenya

- 7 Juni 2023, 16:54 WIB
Gaji ke-13 Tahun 2023 Tidak Cair Bersamaan, Ini Penjelasan Penyebab dan Mekanismenya | NET
Gaji ke-13 Tahun 2023 Tidak Cair Bersamaan, Ini Penjelasan Penyebab dan Mekanismenya | NET /

PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkhusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Namun, perlu diingat bahwa pencairannya tidak akan terjadi secara serentak. Hal ini dikarenakan pencairan gaji ke-13 bergantung pada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Tottenham Tunjuk Ange Postecoglou Sebagai Pelatih

Untuk itu, instansi pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga-lembaga terkait harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebelum melakukan pencairan gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan gaji 13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa gaji 13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni Tahun 2023. Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk melakukan pembayaran setelah bulan Juni dikarenakan adanya perbedaan dalam pengumpulan administrasi.

Pun dalam Pasal 12 Ayat 2 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah bulan Juni Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Muchsin Fajri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x