PIKIRANACEH.COM - Dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi.
Perwakilan Indonesia di Riyadh kini telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepolisian Arab Saudi.
Baca Juga: Ini Profesi Baru yang Digaji Rp 4,9 Miliar Berkat ChatGPT
Kemlu RI menyatakan bahwa KBRI Riyadh akan memastikan kedua WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat.
“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjemah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” demikian disampaikan Kemlu RI dalam keterangannya, Rabu,17 Mei 2023.
Berdasarkan catatan KBRI Riyadh, saat ini ada sembilan WNI yang ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem terkait kasus peredaran narkoba.
Pidana yang dijatuhkan kepada sembilan orang dimaksud masuk kategori sebagai pengguna narkoba dengan lama hukuman sekira satu tahun.
Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2023 : Indonesia Duduki Peringkat 3, Dapatkan 276 Medali
Selain itu, terdapat beberapa WNI yang masih menjalani investigasi dan tahap pengadilan.