Ngeri! Ini Isi Surat Tersangka Narkoba M Yakob ke Polri soal Barang Bukti 12 Kg Sabu Diduga Digelapkan

- 22 Mei 2023, 01:53 WIB
/Ilustrasi Sabu/Foto. IST

PIKIRANACEH.COM - Tersangka kasus narkoba M Yakob melalui pengacaranya Safaruddin mengadu ke Divpropam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu.

Dalam aduan itu, ada surat pernyataan Yakob yang mengungkapkan sempat diancam bila angkat bicara saat ditahan di Mapolda Sumut.

Safaruddin menyebutkan pengaduan Yakob ke Mabes Polri diberikan dalam bentuk Dumas pada 9 Mei 2023. Saat itu Yakob sudah ditahan di Rutan Medan karena Polda Sumut sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri. Di dalam aduan itu ada juga surat pernyataan Yakob yang kita berikan. Personel yang kita laporkan sesuai dengan nama yang ada di surat penangkapan, yakni 9 orang," kata Safaruddin, Minggu 21 Mei 2023

Berdasarkan data yang diterima detikSumut dari Safaruddin, berikut isi surat pernyataan dari Yakob yang disampaikan ke Mabes Polri.

Terlihat di kalimat awal, Yakob memperkenalkan identitas sebagai pihak yang menandatangani surat itu. Berikut keterangan Yakob.

"Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 kg. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 kg. Karena jika saya mengatakan 32 kg makan saya diancam akan dibunuh dengan ditembak dan anak saya juga akan ditangkap,"tulisnya.

"Sehingga keterangan yang saya berikan kepada penyidik walaupun didampingi pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap. Karena narkoba yang 12 kg telah diambil mereka,"tambahnya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x