Satu Dari DuaTersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit PT Arun Dipindahkan Ke Lapas Lhoksukon Aceh Utara

- 27 Mei 2023, 14:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

PIKIRANACEH.COM - Hariadi yang sebelumnya ditahan di Lapas Lhokseumawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022, Selasa, 16 Mei 2023 lalu, di pindahkan ke lapas kelas IIB Lhoksukon pada Sabtu 27 Mei 2023.

 

Saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memindahkan penahanan tersangka Hariadi Ke Lapas Lhoksukon Aceh Utara. Hariadi merupakan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. mengatakan pemindahan tersebut atas Pertimbangan penyidik agar kedua tersangka kasus itu (Hariadi dan Suaidi Yahya) tidak saling berkomunikasi, sehingga tersangka Hariadi dipindahkan ke Lapas Lhoksukon.

 

Sementara tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe sejak ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 22 Mei 2023. Penyidik sempat membawa tersangka Suaidi Yahya ke Lapas Lhoksukon pada hari tersebut.***

 

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x