"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023 tersebut.
Nantinya, eksportir pasir laut wajib mendapatkan perizinan berusaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan pemanfaatan hasil sedimentasi laut dari aspek ekonomi dapat dimanfaatkan sebagai peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat, reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur Program Strategis Nasional (PSN), hingga pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh pelaku usaha. ***