Akhirnya PNS Diizinkan Poligami, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 1 Juni 2023, 01:41 WIB
/Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan

Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x