PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan
Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. ***