PIKIRAN ACEH, JAKARTA - Fatwa MUI yang dikeluarkan sebagai respons terhadap krisis Gaza pada November 2023, telah mencapai tingkat kesadaran yang signifikan di kalangan masyarakat Indonesia.
Riset Populix menemukan bahwa 65% responden muslim menyatakan kepatuhan mereka terhadap Fatwa MUI No. 83 tentang Hukum Dukungan untuk perjuangan Palestina ini.
Pasca eskalasi terkini konflik Gaza, gerakan global untuk memboikot produk sebagai bentuk protes terhadap dampak hilangnya nyawa manusia telah mendapatkan momentum.
Gerakan boikot ini mendapatkan dukungan luas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Responden menyatakan bahwa motivasi utama di balik niat untuk patuh terhadap fatwa tersebut adalah untuk menunjukkan solidaritas dengan Palestina, mengekspresikan respon terhadap isu kemanusiaan, serta sebagai bentuk protes terhadap agresi militer Israel.
Menurut hasil studi Populix yang berjudul “Understanding Public Sentiment on the Boycotts Movement Amid the Palestine-Israel Dispute”, keberadaan Fatwa MUI ini sudah mencapai tingkat kesadaran yang tinggi hingga mencapai 94% di kalangan masyarakat Indonesia, baik di kalangan masyarakat Muslim maupun non-Muslim.
"Seruan boikot ini sangat kuat, sehingga awareness atas fatwa ini tak hanya dari umat Muslim, tapi juga non-Muslim. Bahkan, responden non-Muslim pun menyatakan dukungan mereka atas boikot. Hal ini mungkin terjadi karena isu ini adalah isu kemanusiaan yang tidak mengenal sekat agama," ujar Vivi Zabkie, Head of Social Research Populix.