Mulai Bulan Ini, Pemerintah Kick-off Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat di Aceh

- 1 Juni 2023, 03:00 WIB
/Foto: detikcom/Ari Saputra

Selanjutnya, soal Keppres Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat:

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Tim itu diketuai Sesmenko Polhukam Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres Nomor 4 Tahun 2023 itu ditandatangani pada Rabu 15 Maret 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis 16 Mei 2023. Ada dua tugas tim pemantau PPHAM sebagaimana dijelaskan di Pasal 3, yaitu

1. Memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
2. Melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim Pemantau PPHAM terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Berikut susunan lengkap tim pengarah:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Agama;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 1. Menteri Pertanian;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Jaksa Agung Republik Indonesia;
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
19. Kepala Staf Kepresidenan

Adapun susunan keanggotaan tim pelaksana diisi oleh pejabat di sejumlah kementerian. Selain itu, ada juga perwakilan dari masyarakat sipil mulai dari eks komisioner Komnas HAM hingga mantan Wakil Kepala BIN. Berikut lengkapnya:

a. Ketua:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua I:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c. Wakil Ketua II: Makarim Wibisono
d. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
e. Wakil Sekretaris:
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.

Anggota:

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x