d. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
e. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa
Jawaban: A
Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali:
a. Penyusunan kerangka hukum
b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu
Jawaban: B
9. Salah satu persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota adalah;
a.Memperoleh akriditasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten /Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
b.Mempunyai kantor tetap sampai ke tingkat kecamatan
c.Memiliki kepengurusan sampai ke tingkat kecamatan