"Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur'an yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Al-Qur'an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding," jelasnya.
Dia menjelaskan, surat keterangan mampu baca Al-Qur'an diterbitkan terhadap bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan mampu baca Al-Qur'an. Bila tidak mampu baca Al-Qur'an, Bacaleg tersebut dinyatakan gugur.
"Bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Terhadap hal tersebut,
partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRA pengganti dan bakal calon anggota DPRA pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an," ujar Syamsul. ***