Adapun Wilayah Kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.
Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak, seperti Lapangan Rantau, Perlak , Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut.
Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.
Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.