Tiga Nama Pengganti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

- 8 Juni 2023, 22:13 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki /Foto. Net

 

Permintaan usulan nama tadi, sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan," tulis surat tersebut. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x