Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pase, Kejari Aceh Utara Kembali Limpahkan Surat Dakwaan Ke 5 Terdakwa

- 8 Juni 2023, 22:20 WIB
Monumen Islam Samudera Pase Desa Beuringen kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara
Monumen Islam Samudera Pase Desa Beuringen kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara /Syahrul/Pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan melimpahkan kembali surat dakwaan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga putusan akhir.

 

Pengajuan tersebut terkait putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipokor Banda Aceh terhadap eksepsi dari penasehat hukum 5 denda perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudra Pasai pada Rabu 05 Juni 2023, disampaikan Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dalam siaran pers diterima dalam keterangan tertulis nya, Kamis, 8 Juni 2023.

 

Pembacaan putusan sela tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. Hendral, SH, MH selaku Ketua Majelis, Sadri, SH, MH dan R Deddy Haryanto, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.

 

Namun Menurut Arif, jika memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan “terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali, dan apabila masih diajukan keberatan oleh Terdakwa/Penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan, dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir.

 

Dirinya menambahkan, Bahwa objek putusan sela majelis hakim terkait dengan Kerugian Keuangan Negara dan Pembebanan Uang Pengganti yang tidak jelas bukan termasuk dalam materi Eksepsi sebagaimana diatur dalan Pasal 143 KUHAP melainkan sudah masuk dalam pokok perkara yang justru harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara dan nantinya akan disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 

Sementara Terdakwa T. Maimun, DKK adalah sebagai Dader atau Pelaku-pelaku Intelektual yang menyebabkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sehingga para terdakwa akan dimintakan pertanggung jawaban pidana dan pembayaran uang oengganti secara kolektif kolegial dan akan kami buktikan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.

 

Terdakwa T. Maimun, DKK adalah Dader / pelaku Intelektual yang melakukan perbuatan penyimpangan korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yg menyebabkan berubahnya desain monumen dengan mengurangi volume dan kwalitas konstruksi hingga 50% dari bestek yang telah ditetapkan hal ini bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan UU Konstruksi.

 

Sehingga, JPU berkeyakinan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini karena penyidik telah menemukan bukti adanya mark up pembayaran pekerjaan dari nilai RAB yang dibuat dan disetujui/ditetapkan oleh terdakwa-terdakwa sebesar Rp 36.9 milyar hingga bangunan monumen selesai dan fungsional sedangkan pada bukti SP2D uang yang dibayarkan bendahara dalam Pembangunan Proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut mencapai lebih Rp 50 milyar, yang akan JPU dalam buktikan dipersidangan pokok perkara.

 

"Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut JPU akan melimpahkan kembali Surat Dakwaan kami ke pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga Putusan Akhir sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 28 tahun 2022”, tutup Arif.***

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x