Satu Calon Anggota KIP Dinyatakan Tidak Bisa Mengaji

- 10 Juni 2023, 22:34 WIB
/

 

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Pasca digugurkan dalam uji tes kemampuan membaca Alquran beberapa waktu lalu, salah seorang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Seliah mengajukan keberatan terhadap hasil yang dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi (Panser) Penjaringan Calon Anggota KIP setempat.

Langkah keberatan itu dilayangkan Seliah melalui Suhaimi N SH selaku Kuasa Hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Abdya, Kamis (8/6/2023). Yakni terhadap Surat Keputusan Pengumuman Uji Mampu Membaca Alquran Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang Keputusan Tim Penguji Uji Mampu Membaca Alquran untuk seleksi calon Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Abdya Periode 2023-2028.

Suhaimi yang juga Ketua YARA Perwakilan Abdya, mengatakan keputusan tim Pansel atas kliennya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu sangat merugikan kliennya yang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran.

Menurutnya, Tim Panser dalam mengeluarkan Keputusan pengumuman bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Calon Anggota KIP di Aceh.

Salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Seliah yang kembali maju mencalonkan diri menjadi Komisioner KIP periode mendatang dinyatakan tidak mampu membaca Al-Quran, sehingga dirinya dinyatakan gagal untuk maju ke tahap seleksi selanjutnya oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Tak terima dinyatakan tidak mampu baca Al-Quran, Seliah pun mengajukan sanggahan terhadap keputusan Panitia Seleksi (Pansel) KIP daerah setempat.

Seliah menggandeng Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya, Suhaimi selaku kuasa hukum untuk menyanggah keputusan Pansel KIP.

Ia mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Pengumuman Uji Mampu Membaca Al-Quran Nomor 20/PANSEL-KIP/ABDYA tentang keputusan tim penguji uji mampu membaca Al-Quran untuk seleksi calon KIP Abdya Periode 2023-2028.

"Keputusan tim Pansel atas klien kami bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang pemilihan dan pemberhentian calon anggota KIP di Aceh," kata Suhaimi, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut Suhaimi, penilaian dari tim penguji tidak memiliki tolak ukur yang jelas, sehingga merugikan kliennya. Ia menuntut agar Pansel membuat aturan baku dan jelas terkait tes tersebut.

Ia menilai telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

"Terkait nilai yang diloloskan tidak sinkron antara tim Pansel dan dewan juri uji baca Al-Quran, sehingga bersifat tidak independen dan cacat hukum dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat 3 poin d," sambungnya.

Suhaimi menduga adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi dalam seleksi tersebut.

"Kami minta tim Pansel untuk menghentikan tahapan rekrutmen calon anggota KIP Abdya dan melakukan tes ulang uji kemampuan membaca Al-Quran sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 Pasal 9 Poin c," pungkasnya.

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x