PIKIRANACEH.COM - Pemerintah segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Para korban akan mendapatkan hak pemulihan.
"Berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan," Sebut Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan upaya pemerintah merupakan pemulihan hak-hak korban. Dan penyelesaian yudisial tetap akan berjalan untuk pelaku.
"Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak, sekali lagi saya tegaskan, tidak meniadakan penyelesaian lewat yudisial. Semua pelanggaran HAM berat tetap bisa diproses lewat jalur hukum atau pengadilan HAM ad hoc," ujarnya.
Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Letjen Teguh Pudjo Rumekso, memperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.