PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan indentitas tersangka sebagai berikut.
Baca Juga: Bank Indonesia Gandeng LP3H Yayasan Matahari Latih Calon Pendamping PPH
RL 32 tahun Wiraswasta (Mucikari) Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara IK (Penyedia Tempat) 17 Tahun Pelajar/ Mahasiswa Alamat, Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
AN (Pinikmat) Umur 26 Tahun, Wiraswasta Alamat, Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, FR (Penikmat) Umur 29 Tahun, Wiraswasta, alamat Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, terakhir sebagai (Penikmat) MZ Umur: 49 Tahun Pekerjaan, Wiraswasta Alamat, Desa Kota Lhoksukon Kecamatan, Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga: Tes Keterampilan Pengamatan, Temukan ular di antara kura kura dalam waktu 5 detik
SF (ibu Kandung Korban) melapor kes SPKT Polres Aceh Utara, LP / 71 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ACEH UTARA / POLDA ACEH, Tanggal 05 Juli 2023.
Editor: Mustakim