Dua Terdakwa Narkoba di Aceh Dihukum Mati

- 22 September 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Foto: hukumonline

 


 
Kata dia, JPU Kejari Pidie Jaya sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana mati, karena mereka terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap jualan sabu-sabu.

Dan, hanya dua yang divonis sesuai tuntutan mereka.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Hafrizal mengatakan, mereka dijatuhkan hukuman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta BB seberat 149 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina. 

ZK ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah