Dua Terdakwa Narkoba di Aceh Dihukum Mati

- 22 September 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Foto: hukumonline

PIKIRANACEH.COM - Dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 149 kilogram, yakni ZK dan TM divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu Pidie Jaya.

Kedua terdakwa tersebut terlibat jaringan narkotika sabu-sabu Internasional.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Pidie Jaya, pada Jum'at mengatakan, Putusan hakim berbeda-beda dari lima terdakwa, ZK dan TM divonis hukuman mati. Untuk tiga terdakwa lain yakni JI, YD dan BD lebih rendah.

 

Sidang putusan di PN Meureudu tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Angga Afriansha Ar, didampingi dua hakim anggota Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Hafrizal mengatakan, berdasarkan keputusan hakim, untuk terdakwa JI divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara YD 18 tahun penjara dan BD 19 tahun penjara.

“Tidak hanya kurungan penjara, YD dan BD juga harus membayar denda sebanyak Rp10 miliar,” katanya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x