Kemudian, dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan. ***