Dua Terdakwa Narkoba di Aceh Dihukum Mati

- 22 September 2023, 18:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Foto: hukumonline

 

Kemudian, dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah